Pemerintah Dinilai Tak Serius Sita Duit Tommy di Inggris

Pemerintah Dinilai Tak Serius Sita Duit Tommy di Inggris

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2011 17:34 WIB
Pemerintah Dinilai Tak Serius Sita Duit Tommy di Inggris
Jakarta - Tommy Soeharto masih memiliki aset berupa uang senilai 36 juta euro di Inggris. Uang sebanyak itu diduga berasal dari hasil kejahatan. Sayangnya, pemerintah tidak serius untuk melakukan penyitaan.

Sejumlah aktivis antikorupsi dari Asset Tracking Working Group menyampaikan keluhan ini di markas Transparency International Indonesia (TII), Jl Senayan Bawah, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2011).

Keseriusan pemerintah ditagih seiring dengan keputusan banding Pengadilan Guernsey, Inggris, yang memenangkan judicial review lembaga pengawas keuangan Inggris Financial Intelligence Service (FIS) melawan perusahaan milik Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited.

Peneliti asal TII, Dwipoto Kusumo menyampaikan, pemerintah tidak pernah berhasil membawa aset negara yang dibawa lari oleh para koruptor di luar negeri. Salah satunya milik putra bungsu mantan presiden Soeharto itu.

"Pembekuan secara informal dan bekelanjutan ini dapat dilakukan selama nasabah tidak berhasil membuktikan bahwa dana yang menjadi subyek transaksi bukan hasil tindak pidana," jelasnya.

Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menambahkan, pemerintah tidak pernah berhasil meyakinkan pengadilan Guernsey aset yang dimiliki Tommy adalah bermasalah dan uang haram. Bahkan selama ini kesannya yang muncul malah pemerintah seperti tidak serius.

"Kita pertanyakan alasan pemerintah tidak serius mengembalikan aset yang telah dibekukan oleh Bank BNP Paribas. Proses yang berjalan di pengadilan Guernsey hanya pembekuan secara informal dan harusnya dilakukan formal," kata Econ, begitu sapaan akrabnya.

Pria berkacamata ini juga mengatakan, kasus Tommy harus menjadi pembelajaran bahwa pemerintah tidak serius untuk mengembalikan aset koruptor yang dibawa ke luar negeri. Padahal kasus Tommy selama ini cukup banyak, meski pemerintah selalu kalah.

"Poinnya pemerintah tidak mengakui dia sebagai koruptor. Padahal dari kasus-kasusnya sepeti Goro, BPPC, Supersemar pemerintah selalu kalah, hanya kasus Timor Putra Nasional yang menang dalam putusan PK," terang Econ.



(mad/fay)


Berita Terkait