Kasus Surat Palsu MK dan Polemik Sang Tersangka

Rangkuman Berita

Kasus Surat Palsu MK dan Polemik Sang Tersangka

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2011 15:30 WIB
Kasus Surat Palsu MK dan Polemik Sang Tersangka
Jakarta - Mabes Polri menetapkan mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Namun penetapan ini penuh polemik. Ada yang menganggap Polri 'masuk angin' diintervensi penguasa.

Kabar penetapan Zainal sebagai tersangka diumumkan Polri pada tanggal 19 Agustus 2011. Menurut Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, Zainal diduga ikut serta mengonsep surat jawaban MK palsu yang dikirim ke KPU.

Polri mengaku sudah punya cukup bukti untuk menjerat pria yang sempat mencalonkan diri jadi hakim agung itu. Dengan demikian, Zainal menjadi tersangka kedua dalam kasus ini setelah mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan. Dua-duanya dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah bukti untuk Zainal ini sudah cukup," kata Agung.

Namun, Zainal tidak terima dengan keputusan ini. Tim kuasa hukum Zainal mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengadukan ketidakprofesionalan Bareskrim Polri dalam menangani kasusnya kliennya.

"Kami meminta Kompolnas memeriksa kasus ini. Kami memohon Kompolnas bisa menindaklanjuti laporan kami," ujar kuasa hukum Zainal, Andi M Asrun.

Andi mengatakan, pihaknya keberatan terhadap surat pemanggilan tersangka yang tidak menjelaskan alasan mengapa Zainal dijadikan tersangka. Kedua, pihaknya keberatan karena yang membuat laporan polisi terkait kasus surat palsu MK adalah penyidik Bareskrim Polri bernama Nursaid.

"Kami bertanya kepentingan apa polisi dalam kasus ini. Kami pernah protes saat itu dan tidak ada jawaban," jelasnya.

Perjuangan Zainal rupanya mendapat dukungan dari MK dan DPR. Ketua MK Mahfud MD menilai penetapan tersangka terhadap Zainal sangat aneh. Sejak awal, Zainal adalah pelapor kasus tersebut, sehingga tidak relevan dijadikan tersangka.

Untuk itu, Mahfud bersedia menjadi saksi meringankan bagi Zainal. Dia juga tak sungkan untuk berdiskusi dengan Zainal dalam waktu dekat ini.

"Nanti saya bersama Pak Harjono akan bersedia menjadi saksi yang meringankan. Karena untuk kasus ini, memang dia yang melapor ke saya dan dia yang berinisiatif," kata Mahfud, Senin 22 Agustus lalu.

Kalangan Dewan malah memiliki analisis lain. Muncul dugaan ada ketakutan Polri dalam mengusut kasus ini. Penyebabnya, ada keterlibatan salah seorang anggota partai Demokrat yakni Andi Nurpati.

"Dalam Panja ditemukan fakta-fakta yang memalsukan itu Masyhuri Hasan, bukan Zainal. Penetapan tersangka Zainal ini sungguh tidak logis dari kaidah-kaidah penegakkan hukum," ujar Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap.

Chairuman mengatakan sangat tidak logis jika Zainal ditetapkan tersangka sementara tanda tangan Zainal dipalsukan. Semestinya, penyidik melihat peran Andi Nurpati dalam kasus ini yang dianggap aktif.

"Siapa yang mendesak Masyhuri untuk membuat surat, mengirimkan, dan menyampaikan surat? Jelas Andi Nurpati dan Limpo (Dewie Yasin Limpo). Harusnya mereka yang jadi tersangka bukan Zainal," tegas politikus Golkar ini.

Indikasi keterlibatan Andi Nurpati, lanjut Chairuman, dapat dijabarkan dengan dua petunjuk. Pertama, Andi Nurpati sangat aktif meminta Masyhuri agar mengirimkan surat palsu MK.

"Ingat, hasil surat palsu itu oleh Masyhuri diterangkan yang meminta faks adalah Ibu Andi Nurpati langsung ke kantor Andi Nurpati," imbuhnya.

Kedua, saat pleno KPU tanggal 21 Agustus, Andi Nurpati menggunakan surat no 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Padahal MK telah mengirimkan surat tanggal 17 Agustus 2009.

"Tapi mengapa, Andi malah memakai surat tanggal 14? Artinya dia tahu ada surat palsu dan ada surat asli. Tapi tetap memaksakan menggunakan surat palsu? Berarti dia menyembunyikan surat asli," papar Chairuman.

Andi Nurpati dalam berbagai kesempatan menolak telah terlibat dalam pembuatan surat palsu MK. Ia berdalih surat itu dikirimkan ke ruangannya dengan tiba-tiba.

Beberapa waktu lalu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi pernah menyebut ada 3 kelompok pelaku dalam kasus surat palsu MK. Mereka yakni pihak yang membuat surat (Masyhuri, Zainal), pihak yang menggunakan surat, dan pihak yang menyuruh membuat surat. Namun berbulan-bulan penyidikan, Polri baru menyentuh kelompok pertama.

Mabes Polri membantah telah melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Polri menepis adanya intervensi kekuasaan.

"Tidak ada intervensi, tidak ada tekanan. Semua berjalan secara baik," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (22/8).

Untuk mendalami isu tentang Zainal dan surat palsu MK, silakan klik berita-berita di bawah ini:

Zainal Arifin Hoesin Jadi Tersangka Kasus Surat Palsu MK


Tak Terima Jadi Tersangka, Zainal Arifin Adukan Polri ke Kompolnas


Zainal Arifin Ajukan Mahfud MD Jadi Saksi Meringankan

Panja Mafia Pemilu: Harusnya Andi Nurpati yang Jadi Tersangka, Bukan Zainal


Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zainal Arifin

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads