Kementerian & Lembaga Diminta Desain Ulang Penerimaan PNS

Moratorium PNS

Kementerian & Lembaga Diminta Desain Ulang Penerimaan PNS

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2011 15:29 WIB
Kementerian & Lembaga Diminta Desain Ulang Penerimaan PNS
Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan moratorium penerimaan PNS mulai 1 September mendatang. Kementerian dan lembaga diminta untuk membuat grand design penataan organisasi untuk 5 tahun ke depan, termasuk dalam hal penerimaan PNS.

"Selama penundaan ini kita minta harus dibuat grand design masing-masing daerah atau instansi lembaga baik pusat dan daerah, tentang bagaimana penataan organisasi yang resizing dan bagaimana penataan personel itu sendiri sesuai dengan formasi yang ada," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Hal itu disampaikan Mangindaan usai acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai moratorium itu di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2011). SKB tersebut ditandatangani di depan Wapres Boediono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mangindaan, Kementerian/Lembaga akan diberi waktu 4 bulan hingga 31 Desember mendatang untuk membuat desain baru dan rencana strategis penerimaan PNS. Rencana strategis tersebut harus berlaku untuk jangka waktu lima tahun.

"Grand design 5 tahun. Dan per tahunnya berapa turun naiknya PNS yang diperlukan. Ini yang kita harapkan. Jangan tunda saja sementara kita tidak buat perbaikan penyempuraan rencana strategi mulai dari kelembagaan dengan penataan SD aparatur itu sendiri," cetus Mangindaan.

Mangindaan menjelaskan, moratorium tidak terlepas dari program reformasi birokrasi. Area perubahan dalam reformasi birokrasi tersebut menyangkut tiga hal. Pertama, kelembagaan atau struktur organisasi pemerintah. Kedua, tata laksana birokrasi dan ketiga, manajemen sumber daya manusia.

"Ketiga (area perubahan) itu sangat terkait satu dengan yang lain dalam rangka moratorium," cetus politikus Partai Demokrat ini.

Moratorium PNS akan diterapkan mulai 1 September mendatang. Moratorium tersebut akan berlaku selama 16 bulan hingga akhir tahun 2012.

(irw/fay)


Berita Terkait