"Kami selaku Kompolnas memang terbuka terhadap berbagai komplain publik terkait kinerja Polri. Kita akan follow up ini," ujar Sekretaris Kompolnas Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Adnan mengatakan saat mendapat informasi awal terkait kasus ini, pihaknya sudah mengklarifikasi kepada pimpinan Polri. Jawabannya, kasus ini bukan kebijakan pimpinan Polri namun diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan juga memberi saran kepada tim kuasa hukum Zainal untuk melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dirinya yakin bahwa Div Propam Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sebaiknya pengacara Pak Zainal ke Propam. Kami akan monitor sejauh mana ditindaklanjuti," paparnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum tersangka kasus surat palsu MK Zainal Arifin Hoesien mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kuasa hukum Zainal protes surat pemanggilan tersangka yang tidak menjelaskan alasan mengapa Zainal dijadikan tersangka. Kedua, pihaknya keberatan karena yang membuat laporan polisi terkait kasus surat palsu MK adalah penyidik Bareskrim Polri bernama Nursaid.
"Kami meminta Kompolnas memeriksa kasus ini. Kami memohon Kompolnas bisa menindaklanjuti laporan kami," ujar kuasa hukum Zainal, Andi M Asrun di kantor Kompolnas.
(mpr/rdf)











































