"KPK hendaknya segara melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Dengan melakukan pendalaman-pendalaman dan bisa memanggil pihak tertentu kalau memang sudah memenuhi kriteria," ujar Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja saat dihubungi detikcom, Rabu (24/8/2011).
Dalam internal Komisi II pun, kata Hakam, sudah ada pembicaraan mengenai dugaan tersebut. Namun, Komisi II menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakam pun mengaku kecewa jika dugaan itu memang benar. Menurutnya, proyek e-KTP ini cukup penting untuk membangun basis data kependudukan di Indonesia.
"Karena ini sangat strategis ini menyangkut pengaturan di banyak aspek kehidupan kita. Aturan admnistrasi keuangan, kesejahteraan masyarakat, BOS, Perpajakan, perbankan dan lain sebagainya," ujar politikus PAN ini.
Seperti diketahui, lembaga Government Watch (GOWA), telah melaporkan dugaan korupsi yang dilaporkan diperikirakan mencapai angka sebesar Rp 1 triliun ke KPK.
"Proses pelelangan sejak dari perencanaan, pengajuan anggaran hingga pelaksanaan lelang sarat dengan kepentingan pihak tertentu. Semua diarahkan pada pengaturan dukungan pada satu konsorsium perusahaan," tutur Direktur Eksekutif GOWA, Andi W Syahputra, kepadaa wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/8/2011).
Andi mengatakan, dalam investigasi yang dilakukan oleh GOWA sejak Maret hingga Agustus 2011, ditemukan dugaan kolusi pada penyelenggaraan lelang pengadaan e-KTP tahun 2011. Lelang ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Hasil audit forensik GOWA tersebut menemukan tak kurang dari 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan yang kasat mata dalam proses pengadaan lelang tersebut. GOWA mengklasifikasi fakta penyimpangan selama proses pelaksanaan pengadaan e-KTP dalam tiga tahapan lelang. Tahapan tersebut meliputi sebelum, penyelenggaraan lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan.
“Indikasi itu tercium kuat dengan adanya pengaturan agar penyelenggaraan lelang e-KTP diarahkan dan dimenangkan oleh atu konsorsium yaitu PNRI,” katanya.
Terkait proyek ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi sudah meminta KPK untuk mengawasi pelaksanaan proyek e-KTP dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 6 triliun. Mendagri meminta agar KPK mengawal pengadaan barang dan jasa NIK untuk memperkecil peluang korupsi. Pengadaan NIK ini dimaksimalkan dengan cara e-procurement.
(adi/anw)











































