Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu izin dari Pengadilan untuk bisa memeriksa Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Rencananya, Rosa hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk atasannya, M Nazaruddin dalam perkara suap wisma atlet.
Hingga pukul 13.50 WIB, Rabu (24/8/2011), Rosa belum juga tiba di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
"Penyidik KPK masih menunggu izin dari pengadilan dulu," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Rosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, Status Rosa saat ini memang sudah menjadi terdakwa dalam perkara suap wisma atlet. Secara otomatis, wewenang penahanan tidak lagi berada di KPK, melainkan di Pengadilan.
Dari jadwal pemeriksaan, Rosa hari ini memang diagendakan untuk diperiksa. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.
(mok/rdf)