Sore Ini, BURT Rapatkan Kasus Pemecatan Tenaga Ahli

Sore Ini, BURT Rapatkan Kasus Pemecatan Tenaga Ahli

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2011 13:28 WIB
Jakarta -
Nurely Yudha Sinaningrum staf dari anggota DPR Itet Tridjajati Sumarijanto dipecat secara sepihak tanpa ada dialog. Menindaklanjuti sejumlah usulan dan persoalan yang terjadi di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), seluruh anggota dan pimpinan sore ini akan mengadakan rapat. "Pembahasannya, belum ditentukan. Tapi mungkin banyak hal, seperti rencana membangun Law Centre dan Budget Centre dan juga soal tenaga ahli (TA) DPR yang beberapa waktu lalu sempat ramai," ujar anggota BURT dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (24/8).

Law centre dan budget centre, kata Hetifah, targetnya akan selesai pembahasannya pada akhir tahun ini. Sedangkan soal tenaga ahli, akan dibicarakan karena menyangkut posisinya. Beberapa waktu lalu, tenaga ahli anggota Komisi X dari Fraksi PDIP Itet Tridjaja, berselisih. Tenaga ahli yang biasa disapa Naning mengaku diberhentikan oleh Itet sehingga mengadu ke Komnas Perempuan dan Badan Kehormatan DPR.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurely Yudha Sinaningrum staf dari anggota DPR Itet Tridjajati Sumarijanto dipecat secara sepihak tanpa ada dialog. ;Nurelly menceritakan bahwa sejak Juli lalu, saat mengetahui dirinya sudah hamil tujuh bulan, Itet memberitahukan padanya bahwa masa kerjanya tinggal dua bulan lagi dan dengan gaji yang dipotong 50 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ia memutuskan itu karena menilai aku sedang hamil tua dan sebentar lagi melahirkan, sehingga sudah tidak efektif dan tidak produktif lagi. Mungkin baginya, pekerja perempuan mengandung dipandang sebagai problem karena tidak mampu mengerahkan tenaganya seoptimal mungkin. Ibu Itet merasa rugi bila mempunyai karyawan dalam keadaan hamil tua," kata Nurely.

Selain itu, sikap Itet terhadap staf yang sudah hamil tua juga tidak adil karena di tengah hamil tua dirinya tetap diharuskan bekerja dengan jam kerja dan beban kerjanya tidak berubah. Saat mengajukan cuti melahirkan pada 3 Agustus, katanya, justru yang didapat adalah surat pernyataan pengunduran diri atau PHK secara sepihak dengan pengurangan gaji bulan Juli sebanyak 50 persen.
(nwk/nwk)


Berita Terkait