"Siapa pun yang membantu pelarian dan membuat Nazaruddin tidak bisa diproses dalam hukum Indonesia. Seharusnya bisa dijerat pasal 21 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (24/8/2011).
Pengungkapan pihak-pihak yang membantu Nazaruddin ini penting untuk membongkar aktor-aktor di balik pelarian mantan bendahara umum Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri juga berpendapat, manuver-manuver Nazaruddin patut dipertanyakan. Mulai dari tudingan cuci otak, stres, dan tidak makan 2 hari, dinilainya sebagai kebohongan. Pasti ada maksud tertentu yang ingin dicapai.
"ICW memperkirakan ada target dari sejumlah manuver yang sekarang dilakukan, yaitu agar kasus tidak ditangani KPK. Padahal KPK sendiri sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan korupsi di 35 perkara dengan nilai proyek Rp 6,037 triliun," jelasnya.
Dan sekarang yang sedang terus didengungkan Nazaruddin dan pengacaranya yakni keinginan untuk pindah dari Rutan Mako Brimob ke LP Cipinang.
"Siasat dan manuver-manuver seperti itu harus sangat diwaspadai. Apalagi pihak pengacara dinilai berupaya menjauhi substansi hukum. Seharusnya pihak pengacara Nazar hadapi proses hukum sesuai prosedur, bukan menari-menari dalam manuver-manuver tidak jelas," katanya.
(ndr/nrl)











































