"KPK masih menunggu izin dari pengadilan dulu," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Rosa, Rabu (24/8/2011).
Status Rosa saat ini memang sudah menjadi terdakwa dalam perkara suap wisma atlet. Secara otomatis, wewenang penahanan tidak lagi berada di KPK, melainkan di Pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jadwal pemeriksaan, Rosa hari ini memang diagendakan untuk diperiksa. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.
(mok/rdf)











































