FIS merupakan lembaga yang berfungsi semacam PPATK di Indonesia. Mereka sebelumnya pernah mengajukan permohonan pembekuan, namun ditolak di tingkat pertama pada 15 Februari 2011 lalu.
"Sekarang banding FIS yang dimenangkan oleh pengadilan di sana. Artinya secara riil aset Tommy nggak bisa dicairkan karena FIS masih punya otoritas untuk membekukan rekening itu," kata peneliti ICW Adnan Topan Husodo yang tergabung dalam tim Asset Tracking Working Group kepada detikcom, Rabu (24/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adnan, keputusan ini diambil pada Senin 22 Agutus 2011 di pengadilan banding Guernsey, Inggris. Artinya, ratusan miliar rupiah milik putra bungsu mantan presiden Soeharto itu masih tersimpan di BNP Paribas.
"Masih terus dibekukan dan Tommy harus bisa membuktikan asal-muasal dana itu dari sumber yang sah," tegasnya.
Seperti diketahui, awal mula perkara ini berawal dari gugatan Tommy Soeharto melalui perusahaan miliknya bernama Garnet Investment Limited (GIL) terhadap BNP Paribas di London, Inggris. Tommy melakukan gugatan karena BNP Paribas menolak untuk mencairkan uang milik Tommy sebesar 36 juta Euro yang disimpan di bank tersebut. Pihak PNB Paribas mencurigai uang Tommy tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Di tengah gugatan ini berproses, pemerintah Indonesia lantas mengajukan gugatan intervensi. Hal ini karena Tommy masih berperkara di Indonesia dalam beberapa kasus, serta dicurigai uang yang disimpan di Guernsey sengaja dilarikan dari Indonesia.
Pada 22 Januari 2007, Pengadilan Guernsey menerima pemerintah Indonesia sebagai penggugat intervensi dalam gugatan ini, serta mengabulkan permohonan pembekuan dana atas uang Tommy tersebut. Atas putusan tersebut, pihak Garnet lalu mengajukan banding dan sidang pun berlanjut kembali.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2008, Pengadilan Guernsey menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak pemerintah Indonesia. Pada amar putusannya berbunyi bahwa pembekuan dana milik Tommy (Garnet) tetap berlaku sampai dengan 23 Mei 2009.
Atas putusan tersebut, Garnet kembali mengajukan banding. Dan selanjutnya pada 9 Januari 2009, pihak Pengadilan Guernsey menerbitkan putusan banding yang mengabulkan permohonan banding Garnet dan membatalkan freezing order (permintaan pembekuan dana) tersebut.
Terhadap hal tersebut, pemerintah Indonesia lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung Inggris pada Juni 2009. Namun sayangnya, pihak MA Inggris justru menguatkan putusan banding tersebut dan dengan demikian freezing order atas uang Tommy tersebut berakhir.
Tetapi, Tommy tidak lantas bisa mencairkan uangnya yang ada di BNP Paribas tersebut. Hal ini karena ada gugatan lain dari pihak Financial Intelligence Service (FIS), atau semacam PPATK-nya Indonesia, yang mengajukan permohonan pembekuan juga.
Namun, uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar atau 10 juta dollar AS yang juga dibekukan oleh BNP Paribas cabang London sudah ditransfer pada Februari 2005, melalui rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini