"Informasi itu akan kita cari data pendukungnya, jika ketemu baru bisa kita tindaklanjuti," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (24/8/2011).
Johan menjelaskan, tidak semua fakta atau informasi yang muncul di persidangan bisa langsung ditindaklanjuti. Pihaknya harus memiliki data yang valid dulu untuk bisa melangkah maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi mengenai peran Nazar di proyek pembangunan bandara itu terungkap dalam persidangan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris. Adalah Direktur Operasi PT Duta Graha Indah, Denny Basria yang mengungkapkan itu. Denny saat itu dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Idris.
PT DGI diminta oleh PT Angkasa Pura I untuk menyelesaikan proyek jalan, areal parkir, dan saluran air bandara senilai Rp 37,8 miliar. Sebabnya, PT Gunakarya Nusantara, selaku pemenang tender tidak sanggup menyelesaikannya.
Nah saat akan menagih sisa pembayaran Rp 4,5 miliar, Deddy baru tahu jika PT Gunakarya digunakan oleh Nazaruddin. Denny menduga, Nazaruddin berkiprah dalam proyek itu dengan meminjam bendera PT Gunakarya.
(mok/rdf)










































