Imigrasi Cegah Abdul Waris Halid ke Luar Negeri
Kamis, 01 Jul 2004 17:54 WIB
Jakarta - Dirjen Imigrasi telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka kasus penyelundupan gula ilegal, Abdul Waris Halid. Selain Waris Halid, pencegahan juga diterapkan terhadap 2 tersangka lainnya yakni Jack Tanim dan Andi Bahdar Soleh."Sejak tanggal 25 Juni pencegahan telah kita siarkan ke seluruh Indonesia. Pencegahan ini untuk mengantisipasi orang-orang tertentu ke luar negeri. Mereka hanya kita cegah bukan kita cekal karena masih di dalam negeri," kata Humas Dirjen Imigrasi Ade Endang Dahlan saat dihubungi detikcom pertelepon, Kamis (1/7/2004). Abdul Waris Halid yang menjabat Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud saat ini telah ditahan di Mabes Polri. Sedangkan Jack Tanim dan Andi Bahdar Soleh masih buron. Kedua orang ini merupakan petugas lapangan yang mengawasi keluar masuknya gula ilegal tersebut.
(iy/)











































