"KPK berencana meminta keterangan yang bersangkutan waktunya belum tahu,dia diminta keterangan sebagai saksi di kasus PLTS untuk tersangka TG dan N," tutur jubir KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (23/8/2011).
Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PT Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada. PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang.
Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, PT Mahkota Negara berperan dalam menangnya PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek tersebut.
Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad membenarkan perusahaannya dipinjam oleh Dirut PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, untuk tender pembangunan PLTS di Kemenakertrans. Arifin rela saja perusahaannya dipakai Marisi, karena kebutuhan ekonomi.
"Saya kenalnya pak Marisi saja. Iya itu betul (dipinjam oleh pak Marisi)," tutur Arifin dengan nada tegas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/6/2011).
Ketika ditanya mengapa, dia memberikan perusahaannya begitu saja kepada Marisi dalam tender tersebut, Arifin hanya menjawab singkat. "Ya namanya juga cari makan mas," terang Arifin.
(fjr/ape)











































