Terutama karena peraturan perundang-undangan yang masih memberikan celah mengenai masalah ini. "Masih banyak kelemahan dalam regulasi THR. Pada UU no 14 tahun 1969 itu sudah tidak relevan, ditambah lagi dengan diterbitkannya UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga sanksi pidana seperti yang dimaksud pada UU no 14 tahun 1969 tersebut menjadi tidak berlaku," ujar anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka melalui siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (23/8/2011).
Lebih jauh menurut Rieke, dengan tidak adanya payung hukum yang melindungi karyawan membuat perusahaan menjadi semena-mena. Perusahaan memanfaatkan celah hukum ini untuk menghindari pembayaran THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang biasa digunakan oleh pihak perusahaan adalah pekerja kontrak yang tidak punya status tetap, THR yang dibayarkan kurang dari jumlah haknya, THR dibayarkan telat, dan dibayar secara dicicil.
Untuk mengatasi masalah ini Rieke, memberikan beberapa rekomendasi jangka panjang untuk dilakukan. Ia meminta nantinya THR harus dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disertai sanksi yang tegas.
"Saya menginginkan adanya UU baru disertai sanksi yang tegas. Saya juga mendesak seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja, selain itu pemerintah juga harus mampu mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini," tutupnya.
(ape/ape)











































