Imigrasi Cekal Pemasok Heli Puteh & Pejabat Dephub
Kamis, 01 Jul 2004 17:48 WIB
Jakarta - Atas permintaan Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPK), aparat Imigrasi mencekal dua tersangka korupsi.Mereka yang dicekal adalah Dirut PT Putra Pobiagan Mandiri, Bram H.D. Manoppo. Perusahaan ini adalah pemasok helikopter MI-2 yang dibeli Gubernur Abdullah Puteh dan merugikan negara Rp 4 miliar.Sedangkan pejabat satunya yang dicekal adalah Kepala Bagian Keuangan Departemen Perhubungan Laut Drs.Harun Letlet. Dia adalah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi di Departemen Perhubungan Laut dalam pengadaan tanah untuk pelabuhan. Status tersangka disandangkan oleh KPK yang tengah menyidik dua kasus itu."Mereka dicekal atas permintaan KPK," kata Kahumas Ditjen Imigrasi Depkeh dan HAM, Ade Endang Dahlan, pada detikcom, Kamis (1/7/2004). Dijelaskannya, permintaan pencekalan disampaikan KPK pada 28 Juni. "Sorenya langsung kami umumkan ke seluruh Indonesia," katanya.
(nrl/)











































