βIya, mulai hari ini kita mulai melakukan verifikasi terhadap 14 partai politik baru itu,β kata Kasubdit Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Josi B Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8/2011).
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 Juli 2011 lalu, bagi partai lama yang telah berbadan hukum tidak perlu dilakukan verifikasi ulang. Josi menjelaskan, keempat belas partai itu adalah partai baru yang belum memiliki badan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keempat belas partai itu adalah Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan).
(fjr/ape)











































