Kemenkum HAM Mulai Verifikasi 14 Parpol Baru

Kemenkum HAM Mulai Verifikasi 14 Parpol Baru

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 19:28 WIB
Kemenkum HAM Mulai Verifikasi 14 Parpol Baru
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM RI mulai melakukan verifikasi terhadap 14 partai politik baru yang mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu 2014. Bagi partai baru yang telah daftar namun berkasnya belum lengkap, masih diberi kesempatan hingga 22 September 2011 mendatang.

β€œIya, mulai hari ini kita mulai melakukan verifikasi terhadap 14 partai politik baru itu,” kata Kasubdit Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Josi B Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8/2011).

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 Juli 2011 lalu, bagi partai lama yang telah berbadan hukum tidak perlu dilakukan verifikasi ulang. Josi menjelaskan, keempat belas partai itu adalah partai baru yang belum memiliki badan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Josi menjelaskan, keempat belas partai itu belum seluruhnya melengkapi berkas persyaratan untuk didaftarkan sebagai partai peserta pemilu. Namun, Kemenkumham masih memberikan waktu selama satu bulan bagi partai itu untuk melengkapinya.

Adapun keempat belas partai itu adalah Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan).



(fjr/ape)


Berita Terkait