Sidang Rusman digelar di Pengadilan Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Selasa (23/8/2011). Sidang terkesan ditutupi dan dijaga sejumlah pria kekar. Para jaksa pun terkesan menghindari pertanyaan dari wartawan.
Jaksa usai sidang mengatakan tidak mengetahui soal barang bukti dan hukuman maksimal. Bahkan ada jaksa yang memakai tanda pengenal milik jaksa lain, entah apa maksudnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Rusman Umar dengan terdakwa dua yakni istrinya, Ayu Wulandira (44). Dalam dakwaannya, Jaksa Redy mengatakan, Rusman dan Ayu pada Selasa (5/7) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Kedaung RT 3/2 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang kedapatan memiliki ganjar 1,02 gram dan 2,9 gram, 4 sedotan plastik warna putih dan satu buah dompet.
Ada pula bungkus plastik bening berisi metamfetamin 0,6 gram dan 0,36 gram, seperangkat alat hisap, sisa narkoba habis pakai dan korek api gas rusak. Sidang tersebut langsung menghadirkan saksi dari dua orang anggota Polres Metro Kota Tangerang, Bambang TW dan Ardi W.
"Kami menggegerebek karena ada informasi rumah itu sering dijadikan peseta narkoba," kata Bambang.
Semetara itu, pengacara kedua terdakwa Arias Rahadian mengatakan, dirinya sepakat dengan jaksa, Rusman Umar hanya pemakai dan harus direhabilitasi bukan dipidana. "Kan terdakwa korban," katanya.
Hakim Syamsul Bahri Harahap mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/8). Di luar persidangan, wartawan kesulitan meliput karena dihalang-halangi sejumlah orang.
(fay/mad)










































