"Iya," kata Zaenal usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2011).
Setelah penyusunan draft surat jawaban tersebut, Zaenal menerima telepon dari Arsyad yang menanyakan tentang putusan perkara No 84/PHPU.C/VII/2009 pada Dapil Sulawesi Selatan I sepanjang Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ada paksaan dari Hakim Arsyad saat itu?"Tidak. Karena atasan bawahan saja. Dia kan anggota Panel," jawan Zaenal.
Meski mendapat telepon dari Arsyad, Zaenal mengaku tidak mengikuti arahan mantan hakim konsitusi tersebut. Zainal kemudian mengkonfirmasi ke ketua MK Mahfud MD.
"Jawaban Pak Ketua sesuai putusan tidak ada penambahan suara," kata Zaenal.
(mpr/aan)











































