Puguh merupakan anggota tim kurator yang bertugas untuk mengurus harta pailit PT SCI, dua bidang tanah. Yang pertama, tanah dengan SHGB No 5512 atas nama PT SCI dan SHGB No 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra. Kedua tanah itu sudah ditetapkan sebagai asset boedoel oleh hakim pengawas.
27 April 2011, tim kurator melaksanakan perikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas aset 5512 dan 7251. "Yang dibeli oleh Otto Hasibuan atas nama PT Marko Putra Jaya Abadi," kata jaksa Zet Todung Alo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksi jual beli itu dilaksanakan langsung oleh PT Tannata Cempaka Saputra dengan PT Marko Putra Jaya Abadi melalui tim kurator atas nama PT BNI dengan harga sebesar Rp 16,5 miliar," tegasnya.
Penjualan itulah yang kemudian menjadi awal masalah pemberian uang sebesar Rp 250 kepada hakim PN Jakpus, Syarifuddin sebagai hakim pengawas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.
"Terdakwa dengan maksud agar Syarifudin menyetujui penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee maka akan memberikan perhatian kepada Syarifudin berupa uang sebesar Rp 250 juta," papar Zet.
(mok/mad)










































