Aksinya dipergoki korbannya sehingga dia menjadi bulan-bulanan warga. Mahkota Nuryuningsih dicukur hingga pendek.
Kapolsek Cisoka AKP Afroni S menceritakan, Nuryuningsih ketahuan mencuri di rumah seorang warga, Hasanuddin, yang berlokasi di Perumahan Taman Kirana Surya Blok F 512 RT 08/06, Solear, Tangerang, Selasa (23/8/2011) sekitar pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuryuningsih masuk ke rumah Hasanuddin dengan cara memanjat pohon lalu meloncat ke balkon. "Pelaku masuk ke dalam rumah lewat jendela rumah," ujarnya.
Nuryuningsih melancarkan aksinya menjelang sahur agar tidak diketahui penghuni rumahnya yang sedang tidur lelap. Namun, perkiraan Nuryuningsih meleset. Pemilik rumah ternyata masih asyik menonton siaran televisi dini hari itu.
"Pemilik rumah sedang menonton di ruang keluarga di lantai bawah," kata Afroni.
Sembari menunggu pemilik rumah tidur, Nuryuningsih membuka-buka laci dan lemari yang ada di lantai atas. Ia ingin mengambil uang atau barang berharga.
Sepak terjang Nuryuningsih menimbulkan suara gaduh. Pemilik rumah sigap mengecek sumber kegaduhan.
"Karena dengar ada berisik-berisik, pemilik rumah naik ke atas. Sembari ke atas, pemilik rumah menelepon Polsek dan mengabarkan adanya pencurian di rumahnya," kata Afroni.
Aparat kepolisian akhirnya tiba di lokasi. Polisi dan pemilik rumah kemudian melakukan pengepungan.
"Rupanya dia sembunyi di dalam kamar mandi. Pas dibuka lho kok ternyata perempuan," ujarnya.
Nuryuningsih hanya tertunduk malu saat digerebek petugas. Dari tangan Nuryuningsih, polisi menyita sebuah tas wireless microphone yang dibawanya ke dalam kamar mandi.
"Barang bukti senilai Rp 1,5 juta berupa wireless microphone disita. Dia (pelaku) mengira tas berisi microphone itu laptop," kata Afroni.
Polisi lalu membawa Nuryuningsih ke Mapolsek Cisoka. Saat digiring ke mobil petugas, sejumlah ibu-ibu merebut Nuryuningsih dan menggunting rambutnya. "Warga gemas sama pelaku," katanya.
Polisi berhasil mengamankan Nuryuningsih dari amukan warga. Rambut Nuryuningsih yang panjangnya awalnya sebahu kini menjadi bondol alias pendek.
Nuryuningsih dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia mengaku kepepet. "Kondisinya yang ditinggal suami dan harus menghidupi anaknya yang masih sekolah SD itu memaksanya melakukan pencurian karena tuntutan kebutuhan," kata Afroni.
(aan/nrl)











































