Zaenal Arifin Ajukan Mahfud MD Jadi Saksi Meringankan

Kasus Surat Palsu MK

Zaenal Arifin Ajukan Mahfud MD Jadi Saksi Meringankan

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 16:12 WIB
Zaenal Arifin Ajukan Mahfud MD Jadi Saksi Meringankan
Jakarta - Tersangka kasus surat palsu MK Zaenal Arifin akan mengajukan saksi meringankan untuk dirinya. Salah satu saksinya adalah Ketua MK Mahfud MD.

"Kita akan ajukan saksi meringankan salah satunya Pak Mahfud MD," Ujar kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Ahmad mengatakan selain Mahfud MD, pihaknya juga akan mengajukan saksi meringankan lainnya yakni Hakim MK Maria Indrati, Haryono MCL dan Guru Besar Undip Yudan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah Pak Mahfud sudah bersedia," paparnya.

Rifai mengaku belum tahu pasti kapan saksi meringankan tersebut dapat dijadwalkan oleh pennyidik. Yang jelas, pihaknya berharap semua saksi bisa memberikan keringanan kepada kliennya.
 
Zaenal Arifin Hoesein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sura palsu MK. Zainal hari ini diperiksa sejak pukul 09.30 hingga pukul 14.50 WIB.


(mpr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini