"Kita akan ajukan saksi meringankan salah satunya Pak Mahfud MD," Ujar kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Ahmad mengatakan selain Mahfud MD, pihaknya juga akan mengajukan saksi meringankan lainnya yakni Hakim MK Maria Indrati, Haryono MCL dan Guru Besar Undip Yudan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifai mengaku belum tahu pasti kapan saksi meringankan tersebut dapat dijadwalkan oleh pennyidik. Yang jelas, pihaknya berharap semua saksi bisa memberikan keringanan kepada kliennya.
Zaenal Arifin Hoesein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sura palsu MK. Zainal hari ini diperiksa sejak pukul 09.30 hingga pukul 14.50 WIB.
(mpr/mad)










































