"Tahu (persembunyian Neneng). Tetapi tidak mungkin saya buka di sini. Yang jelas, dia pasti tahulah," kata kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, usai menjenguk Nazaruddin di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Selasa (23/8/2011).
Menurut Afrian, Nazaruddin mengaku Neneng tidak terkait dengan permasalahan yang selama ini dituduhkan.
"Neneng itu kan ibu rumah tangga. Tidak terkait dengan permasalahan seperti yang diduga selama ini. Nazaruddin sedih dan kecewa kenapa istrinya ikut dilibatkan," ujar Alfian.
Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.
Neneng telah ditetapkan sebagai buronan Interpol pada Sabtu 20 Agustus 2011. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto sebelumnya mengatakan, Neneng keluar Kolombia pada 25 Juli 2011 dan masuk ke Malaysia.
Neneng diduga kuat Neneng pergi ke Malaysia setelah penangkapan Nazaruddin sebab anak-anak pasangan ini dititipkan ke kerabat mereka di Kuala Lumpur, Malaysia.
(aan/nrl)











































