Ingat! Bawa KTP Saat Mudik atau Denda Rp 50 Ribu

Ingat! Bawa KTP Saat Mudik atau Denda Rp 50 Ribu

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 14:47 WIB
Jakarta - Ada sekitar tujuh juta lebih warga Jakarta yang mudik menyambut Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Seluruh warga diimbau tetap membawa kartu identitas seperti KTP saat berpergian. Jika sampai lupa, maka akan dikenakan denda Rp 50 ribu.

"Salah satu imbauan saya kepada warga DKI Jakarta yang hendak bepergian adalah jangan lupa membawa KTP. Karena penduduk yang bepergian tidak membawa KTP akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 ribu," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dalam rilis yang diterima wartawan dalam rangka Apel Siaga Pengendalian Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 1432 H, Selasa (23/8/2011).

Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2006 pasal 91. Selain itu, orang yang tidak berhak melakukan pencetakan atau menerbitkan dan mendistribusikan Blangko Dokumen Kependudukan juga akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau denda paling banyak Rp 1 juta sesuai dengan pasal 96," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai aturan yang tertera dalam UU tersebut, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK untuk dapat memiliki KTP lebih juga akan diberikan sanski. Yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 25 juta, sesuai pasal 97.

Agar kegiataan mudik berjalan lancar dan rumah yang tinggalkan dalam keadaaan aman, Foke meminta warga melaporkan kepergian mereka ke RT atau RW setempat.

"Pastikan rumah Anda dalam keadaan aman, agar terhindar dari pencurian, kebakaran dan bencana lainnya. Jangan lupa beritahukan kepada tetangga dan pengurus RT/RW," imbau pria berkumis ini.

Foke juga berpesan, agar pemudik menggunakan angkutan resmi yang disediakan pemerintah dan menghindari pembelian tiket melalui calo. Warga juga diimbau tidak mudik menggunakan sepeda motor.

"Mudik dengan kendaraaan bermotor rawan terjadi kecelakaan. Karena sepeda motor bukan dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Dan jika hendak menggunakan mobil cek lah kembali kendaraan Anda dan patuhi aturan lalu lintas," tandasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Effendy Anas mengatakan, akan mengerahkan 1.400 personel untuk mengamankan wilayah Jakarta. Jumlah tersebut akan tersebar di lima wilayah kota Jakarta.

"Petugas ini akan berkoordinasi dengan polisi dari Polda Metro Jaya yang juga bertugas mengamankan Jakarta," kata Effendy.

(lia/mad)


Berita Terkait