"Telah memberi sesuatu yaitu berupa uang sebesar Rp 250 juta kepada pegawai negeri yaitu H Syarifuddin selaku hakim pada PN Jakpus," kata jaksa Zet Tadung Alo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2011).
Pemberian uang itu bertujuan supaya Syarifuddin memberikan persetujuan atas penjualan aset Boedoel Pailit DHGB 7251 yang telah dijual secara non-boedoel pailit oleh kurator. Penyerahan itu dilakukan di rumah dinas Syarifuddin, Komplek Kehakiman Jl Sunter Agung Tengah V, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puguh dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Ketua Peradi, Otto Hasibuan juga disebut-sebut dalam dakwaan ini.
(nal/nal)











































