Penyuap Hakim Syarifuddin Terancam Lima Tahun Bui

Penyuap Hakim Syarifuddin Terancam Lima Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 13:59 WIB
Jakarta - Kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, terancam mendekam di penjara selama lima tahun. Puguh didakwa telah menyuap hakim PN Jakpus Syarifuddin sebesar Rp 250 juta.

"Telah memberi sesuatu yaitu berupa uang sebesar Rp 250 juta kepada pegawai negeri yaitu H Syarifuddin selaku hakim pada PN Jakpus," kata jaksa Zet Tadung Alo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2011).

Pemberian uang itu bertujuan supaya Syarifuddin memberikan persetujuan atas penjualan aset Boedoel Pailit DHGB 7251 yang telah dijual secara non-boedoel pailit oleh kurator. Penyerahan itu dilakukan di rumah dinas Syarifuddin, Komplek Kehakiman Jl Sunter Agung Tengah V, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI," lanjutnya.

Puguh dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Ketua Peradi, Otto Hasibuan juga disebut-sebut dalam dakwaan ini.

(nal/nal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads