Hal ini terungkap dalam putusan MA yang dipublikasi siang ini lewat situs MA. "Menolak permohonan kasasi terdakwa," kata Harifin dalam putusan yang di dapat detikcom, Selasa, (23/8/2011).
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika Frans D Site pu (22), warga Jl Lubuk Sikapin No 27, Pelita, Tebing Tinggi, Sumatera Utara mengajak Bunga (bukan nama sebenarnya) main ke rumah kontrakannya pada awal 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini lalu terulang sekali di bulan Januari 2006, sekali di Februari 2006, sekali di 15 April 2006 dan sekali di 4 Mei 2006. Kemudian berdasarkan hasil visum RSUD Pematang Siantar, hasilnya menunjukan selaput dara Bunga telah robek.
Lantas, kasus ini masuk ke PN Simalungun. Di pengadilan ini, majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana pencabulan.
Tak puas dengan putusan ini, jaksa banding. Lantas, oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut), Frans di ganjar 2 tahun penjara. Ternyata, Frans mengajukan kasasi ke MA. Namun oleh MA, Frans tetap di putus sesuai hukuman yang diberikan oleh PT Sumut.
"Putusan PN Simalungun dan PT Sumut tidak bertentangan dengan UU," terang Tumpa.
(asp/irw)










































