"Negara sahabat yang jumlahnya 188 negara itu mereka akan menindaklanjuti. Nanti kalau ada perkembangannya akan diupdate datanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bahrul Alam.
Hal itu disampaikan Anton saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2011).
Anton mengatakan, gelar perkara untuk kasus Neneng telah dilakukan. Hasilnya, red notice patut dikeluarkan untuk memburunya. "Tim sudah dibentuk, yang jelas setiap ada red notice, ada tim untuk menindaklanjuti," katanya.
Anton juga tidak ingin berbagi soal informasi keberadaan Neneng. Jika hal itu dipublikasikan, bisa jadi sang buron akan kabur. "Jangan dikasih tahu nanti kalau dikasih tahu kabur," ujarnya.
"Tim selalu berkoordinasi posisi dia di mana dan sebagainya itu kan selalu ada," lanjut Anton.
Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.
(ken/nrl)











































