Hal ini disampaikan kedua belah pihak usai menggelar sidang dengan agenda eksepsi dari Morgan Stanley. "Mediasi sudah 3 bulan berlangsung. Sudah menemui titik temu," kata kuasa hukum Morgan, Frans Hendra Winata, usai sidang di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Senin, (23/8/2011).
Dalam sidang yang berlangsung cepat kali ini, pihak Morgan menyerahkan eksepsi berupa keberatan absolut kepada majelis hakim yang diketuai Bayu Istiatmoko. Yaitu, Morgan menilai bahwa permasalahan ini telah diselesaikan di Hongkong sehingga tidak layak lagi di sidangkan di PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga diakui oleh pihak PT General Energy Bali. Menurut kuasa hukum General Energy, Immanuel Sianipar, pada mediasi sudah ada kesepakatan awal. Namun harus diperjelas lagi point-pint penjelasan tersebut. "Dalam waktu dekan ada kesepakatan penuh," ungkap Immanuel.
Namun, pihaknya tidak berani membocorkan kesepakatan tersebut. Karena dalam mediasi, kedua belah pihak berjanji akan keep silent kepada pihak yang tidak berkepentingan. "Media berjalan alot. Tapi sudah mencapai titik temu. Kesepakatan mediasi kami untuk keep silent," terang Immanuel.
Seperti diketahui, proses mediasi tersebut dilakukan para pihak diluar persidangan. Gugatan yang dilayangkan oleh General Energy tersebut terdaftar dengan No.306/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Selain dua perusahaan asing tersebut, General Energy juga menyertakan tujuh tergugat lainnya yakni Morgan Stanley & Co International Plc, Morgan Stanley Bank International Limited, PT General Energy Indonesia Tjandra Limanjaya, City Energy Pte Ltd, Merryline International Pte Ltd, dan Geolink Worldwide Ltd.
Dalam dokumen gugatan yang diperoleh wartawan, General Energy (penggugat) melalui kantor pengacara Hotman Paris & Partners menilai tergugat II, III, IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian utang New Facility Agreement dengan nilai US$51,7 juta tertanggal 27 Agustus 2008.
Dalam dokumen, General Energy mengklaim bahwa namanya telah dipakai sebagai formalitas untuk menandatangani perjanjian dengan para pihak yakni, tergugat I sebagai debitur, tergugat II sebagai pemberi pinjaman, tergugat III sebagai share custodian, tergugat IV agen pinjaman, dan tergugat V-IX berfungsi untuk melengkapi persyaratan.
General Energy menyebutkan bahwa perjanjian utang tersebut disepakati untuk melunasi utang lama dari tergugat I kepada tergugat II.
Dalam perjalannya, General Energy mengklaim telah terjadi rekayasa perjanjian dimana uang tersebut justru diambil kembali oleh Morgan Stanley Bank, Morgan Stanley & Co. International Plc, dan Morgan Stanley Bank International Limited. Oleh karena itu, dalam gugatannya General Energy meminta majelis hakim untuk membatalkan dan menyatakan perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum.
(asp/irw)











































