"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, Tjokorda Rae Suamba saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2011).
Selain hukuman badan, Robertus juga diwajibkan membayar uang denda. Majelis memerintahkan Robertus bayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata hakim anggota, Anwar.
Selama pembacaan putusan, Robertus yang mengenakan batik lengan panjang terus memperhatikan hakim. Namun badannya tak bisa diam, terkadang menggerakkan ke depan-belakang.
Saat dimintai tanggapannya oleh hakim, Robertus mengaku bingung dengan putusan hakim. Robertus mempertanyakan putusan hakim yang menjatuhkan pidana kepada dirinya.
"Saya pikir, kok putusannya begitu," jelas Robertus.
Majelis pun meminta supaya Robertus menggunakan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak.
Dalam tuntutannya, Robertus berusaha mempengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart Tahun 2004 dengan memberikan imbalan kepada Gayus. Pada perkara keberatan pajak di Pengadilan Pajak, Gayus bertindak sebagai kuasa hukum dari Ditjen Pajak.
PT Metropolitan Retailment akhirnya menang dalam perkara ini. Negara pun 'terpaksa' mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp 537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp 12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp 2,62 miliar.
Atas 'jasa' Gayus untuk PT Metropolitan Retailmart, Roberto Santonius memberikan uang sebesar Rp 925 juta. Pemberian uang ini dipecah menjadi dua bagian.
28 Maret 2008, Gayus dan Robertus datang ke BCA cabang Suryopranoto, Jakpus. Robertus terlebih dahulu mengambil uang Rp 900 juta dari rekeningnya. Setelah ditarik, uang itu kemudian diserahkan kepada Gayus yang langsung dimasukkan ke rekeningnya.
29 Agustus 2008, Robertus datang ke BCA Harmoni bersama istrinya, Lie Pik Hoen. Robertus menarik uang sebesar Rp 25 juta, kemudian diserahkan kepada Lie lalu ditransfer ke rekening Gayus.
(mok/mad)










































