Pelaporan dilakukan oleh Government Watch (GOWA), Selasa (23/8). Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilaporkan diperikirakan mencapai angka sebesar Rp 1 triliun.
"Proses pelelangan sejak dari perencanaan, pengajuan anggaran hingga pelaksanaan lelang sarat dengan kepentingan pihak tertentu. Semua diarahkan pada pengaturan dukungan pada satu konsorsium perusahaan," tutur Direktur Eksekutif GOWA, Andi W Syahputra, kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil audit forensik GOWA tersebut menemukan tak kurang dari 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan yang kasat mata dalam proses pengadaan lelang tersebut. GOWA mengklasifikasi fakta penyimpangan selama proses pelaksanaan pengadaan e-KTP dalam tiga tahapan lelang. Tahapan tersebut meliputi sebelum, penyelenggaraan lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan.
โIndikasi itu tercium kuat dengan adanya pengaturan agar penyelenggaraan lelang e-KTP diarahkan dan dimenangkan oleh atu konsorsium yaitu PNRI,โ katanya.
Terkait proyek ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi sudah meminta KPK untuk mengawasi pelaksanaan proyek e-KTP dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 6 triliun. Mendagri meminta agar KPK mengawal pengadaan barang dan jasa NIK untuk memperkecil peluang korupsi. Pengadaan NIK ini dimaksimalkan dengan cara e-procurement.
(fjr/mad)











































