Penyerahan alat bukti baru ini dan penandatanganan berita acara sidang dilakukan di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Selasa (23/8/2011). Sidang terakhir untuk penyerahan bukti ini dipimpin Riyadi Sumindio dengan jaksa Riyadi.
Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, lantas menyerahkan sejumlah bukti. Bukti-bukti itu antara lain keputusan kasasi perdata MA No 300k/pdt/2010 yang membebaskan Prita Mulyasari. Di situ disebutkan menyatakan pendapat dilindungi oleh UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga berita detikcom 22 Juli 2011 berjudul 'Basrief Imbau Jaksa Kedepankan Hati Nurani Dalam Penegakan Hukum'. Kolom opini di harian Kompas edisi 28 Julis 2011 yang ditulis mantan Hakim Agung Adi Andojo Sutjipto berjudul 'Dapatkah Putusan Bebas Pengadilan Dikasasi?', juga ikut disertakan.
Selain itu ada juga print out email dari akun bensanty@gmail.com yang dipakai jaksa pada sidang perdana kasus pidana pencemaran nama baik oleh Prita. Kuasa hukum Prita Slamet Yuwono mengatakan, email curhat Prita ini pertama kali tersebar lewat akun email ini.
Rencananya, berkas ini akan diserahkan ke Mahkamah Agung pada Selasa sore. Slamet Yuwono berharap MA segera memproses berkas PK ini.
"Saya berharap PK ini bisa secepatnya diputuskan, karena sebelumnya PK itu bisa setahun," kata Slamet.
Sementara Slamet mengurus berkas-berkas, Prita yang berbaju putih motif bungan dan jilbab ungu hanya menunggu di ruang sidang. Dia tampak didampingi suaminya Andi Nugroho.
(fay/irw)











































