Mantan Sekretaris Menkokesra era Ical Dihukum 3 Tahun Bui

Korupsi Alat Kesehatan

Mantan Sekretaris Menkokesra era Ical Dihukum 3 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 11:37 WIB
Mantan Sekretaris Menkokesra era Ical Dihukum 3 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono, terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra pada 2006. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sutedjo.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2011).

Selain hukuman badan, majelis juga menjatuhkan denda kepada Sutedjo. Mantan bawahan Aburizal Bakrie saat menjabat sebagai Menko Kesra ini juga diwajibkan membayar uang denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutedjo juga seharusnya diwajibkan membayar uang pengganti. Namun dari jumlah yang diwajibkan sebesar Rp 3,1 miliar, Sutedjo ternyata sudah menitipkan uang Rp 5 miliar kepada KPK.

"Sehingga kelebihan Rp 1,8 miliar. Kelebihan itu harus dikembalikan kepada terdakwa dan tidak diharuskan membayar uang pengganti," kata hakim anggota, Hugo.

Majelis menilai, seluruh unsur tindak pidana korupsi, telah terpenuhi pada diri terdakwa. Mulai dari menguntungkan diri sendir dan orang lain, penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan merugikan negara. Berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara dalam perkara ini Rp 36,2 miliar.

"Unsur merugikan keuangan negara terpenuhi," ujar hakim anggota lainnya, Anwar.

Sutedjo terbukti telah melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sutedjo meminta waktu kepada majelis untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.

"Ada beberapa hal yang menurut saya tidak saya lakukan, maka saya akan pikir-pikir," tegasnya.


(mok/mad)


Berita Terkait