"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2011).
Selain hukuman badan, majelis juga menjatuhkan denda kepada Sutedjo. Mantan bawahan Aburizal Bakrie saat menjabat sebagai Menko Kesra ini juga diwajibkan membayar uang denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kelebihan Rp 1,8 miliar. Kelebihan itu harus dikembalikan kepada terdakwa dan tidak diharuskan membayar uang pengganti," kata hakim anggota, Hugo.
Majelis menilai, seluruh unsur tindak pidana korupsi, telah terpenuhi pada diri terdakwa. Mulai dari menguntungkan diri sendir dan orang lain, penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan merugikan negara. Berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara dalam perkara ini Rp 36,2 miliar.
"Unsur merugikan keuangan negara terpenuhi," ujar hakim anggota lainnya, Anwar.
Sutedjo terbukti telah melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sutedjo meminta waktu kepada majelis untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.
"Ada beberapa hal yang menurut saya tidak saya lakukan, maka saya akan pikir-pikir," tegasnya.
(mok/mad)











































