Mega Negatif, Amien Positif

Tren Pemberitaan Media:

Mega Negatif, Amien Positif

- detikNews
Kamis, 01 Jul 2004 16:43 WIB
Jakarta - Pasangan Megawati-Hasyim paling banyak mendapatkan pemberitaan negatif di media massa televisi. Namun pasangan ini juga tergolong paling kerap melanggar pelanggar ketentuan batas jumlah maksimal penanyangan iklan kampanye.Sebaliknya, Amien Rais-Siswono beserta tim suksesnya, paling banyak mendapat pemberitaan positif. Demikian hasil monitoring yang yang dilakukan oleh Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan Koalisi Media Untuk Pemilu Bebas dan Adil, terhadap 735 item berita yang ditayangkan antara 18 sampai 24 Juni 2004."Pengkategori berita positif dan negatif, didasarkan pada narasumber yang ditampilkan. Apakah ia mendukung pasangan bersangkutan atau tidak. Berita soal black propaganda kami kategorikan negatif/positif," papar Irawan Saptono, direktur monitoring ISAI, siang ini di kantor Panwas Pemilu, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/7/2004).Temuan lain dari hasil monitoring tersebut, tercatat Amien-Siswono merupakan pasangan paling banyak diberitakan oleh media massa televisi Beserta tim kampanyenya, tercatat 143 berita mengenai mereka. Hanya selisih tipis dengan Megawati-Hasyim yang mendapatkan 142 berita.Pasangan Wiranto-Salahuddin mendapatkan 120 berita. Sementara SBY-Jusuf Kalla dan Hamzah-Agum selama periode monitoring masing-masing tercatat mendapat 108 dan 77 berita.Untuk kategori pelanggar batas frekuensi penayangan iklan kampanye di media massa televisi, pasangan Hamza-Agum duduk di ranking pertama. Tercatat sebanyak 140 kali iklan penayangan iklan mereka melanggar aturan dalam pasal 7 SK KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) No.7/2004 dan pasal 21 SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.35/2004.Dua aturan di atas, disebutkan bahwa selama prime time, penayangan iklan kampanye durasi 90 detik, tidak boleh melebihi lima kali sehari. Di luar waktu itu, maskimal 10 kali sehari.Ranking berikutnya diduduki oleh Megawati-Hasyim. Iklan kampanye mereka tampil lebih dari lima kali sehari dalam prime time dan mencapai rata-rata 20 kali sehari di luar waktu itu. Selama periode penelitian, tercatat 110 kali terjadi pelanggaran. (nrl/)


Berita Terkait