Bambang Mintoko-Clara Sitompul Divonis 6 dan 3 Tahun

Bambang Mintoko-Clara Sitompul Divonis 6 dan 3 Tahun

- detikNews
Kamis, 01 Jul 2004 16:45 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis masing-masing 6 dan 3 tahun kepada dua mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum 1999, Bambang Mintoko (Partai Demokrasi Indonesia) dan Clara Sitompul (Partai Krisna). Keduanya terbukti melakukan korupsi dana pengadaan bendera yang merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar. Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Sunaryo dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 5, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2004). Saat divonis, Clara tidak hadir dalam sidang.Vonis tersebut, untuk Bambang Mintoko lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntutnya 5 tahun penjara. Sedangkan, Clara lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya 5 tahun penjara. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Bambang Mintoko dan Clara Sitompul telah terbukti membagi-bagikan dana pengadaan bendera yang seharusnya dikembalikan kepada KPU. Pembagian dana tersebut karena pihak konsorsium tidak sanggup melaksanakan kewajibannya untuk mencetak bendera sesuai dengan kontrak.Akibat perbuatan itu terdakwa melanggar pasal 1 ayat 1 huruf a jo pasal 28 jo pasal 34 C UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 43 C UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Majelis hakim juga menyatakan, kedua terdakwa harus membayar uang pengganti dimana Bambang Mintoko harus membayar senilai Rp 1,8 miliar dan Clara Sitompul senilai Rp 1,2 miliar. Selain uang pengganti, keduanya dikenakan denda senilai Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan.Hal-hal yang meringankan sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal-hal yang memberatkan telah merugikan keuangan negara. Kuasa hukum Bambang Mintoko, Berman Sitompul menyatakan banding terhadap putusan hakim. Sedangkan JPU Khairul Anwar pikir-pikir. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads