Kasus iPad Belum Mengarah ke Persaingan Usaha

Kasus iPad Belum Mengarah ke Persaingan Usaha

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 10:42 WIB
Kasus iPad Belum Mengarah ke Persaingan Usaha
Jakarta - iPad yang tidak berbuku manual bahasa Indonesia dirazia Direktorat Kriminal Khusus (Dirksimsus) Polda Metro Jaya. Padahal, jenis komputer tablet yang tidak bermanual book bahasa Indonesia tidak hanya iPad, tapi masih banyak merek lainnya.

Meski demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum melihat adanya unsur persaingaan usaha antar produsen tablet.

"Kami belum melihat adanya indikasi sampai ke situ. Belum ada unsur persaingan usaha," kata komisioner KPPU, Tri Maria Anggraini saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (23/8/2011).

Menurut Tri, pihaknya baru bisa melakukan investigasi apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melapor ke KPPU. Namun yang terjadi saat ini, hanyalah proses penegakan hukum dan peran regulator.

"Kalau ada yang melapor, kami akan pelajari. Sejauh ini, belum ada produsen yang dirugikan melapor ke kami," terang mantan calon hakim agung ini.

Lebih lanjut Tri menjelaskan, kasus ini layaknya kasus susu formula berbakteri yang heboh 2008 silam. Ada isu bahwa munculnya hasil riset IPB tersebut bermotif persingan usaha. Namun, kasus tersebut tidak sampai ke KPPU sehingga isu persaingan usaha tidak pernah terbukti.

"Kalau kasus iPad, saya tidak berani berkomentar banyak," ungkap dosen Universitas Trisakti ini.

Seperti diketahui, Charlie Sianipar (45) seorang pedagang iPad di Mal Ambasador terancam 5 tahun penjara. Sebab, iPad yang dijual Charlie diduga tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia dan belum terkategori sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Sebelumnya, kasus Dian dan Randy juga terseret ke meja hijau dengan kasus serupa.

Kedua kasus ini di kenakan pasal serupa yaitu melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

"Kenapa yang lain seperti handphone, BlackBerry, netbook yang juga tidak ada buku manualnya tidak ada kasus apa-apa," ujar Charlie.

(asp/mad)


Berita Terkait