"Ya, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Senin (23/8/2011).
Yusrizal telah datang di kantor KPK sejak pukul 10.15 WIB. Dia diantar menggunakan mobil tahanan yang membawanya dari rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kasus tersebut, selain Yurizal, KPK juga telah menetapkan politisi PD bernama Amrun Daulay sebagai tersangka dalam kasus ini. Amrun dulunya merupakan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial, pada saat pengadaan mesin jahit ini terjadi yakni di tahun 2004-2006. Amrun telah ditahan oleh KPK.
Ada pun Amrun diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit tahun 2004 di Depsos. Sementara Yusrizal diduga secara bersama-sama dengan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor 2004, serta pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa Amrun dan Yusrizal diduga bersama-sama Bachtiar menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Total kerugian negara dari pengadaan sapi impor pada 2004 adalah Rp 1,9 miliar. Sementara itu, total kerugian negara pada pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006 sekitar Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Bachtiar dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
(fjr/mad)










































