Kasus Korupsi Mesin Jahit, KPK Periksa Mantan Pejabat Depsos

Kasus Korupsi Mesin Jahit, KPK Periksa Mantan Pejabat Depsos

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 10:36 WIB
Kasus Korupsi Mesin Jahit, KPK Periksa Mantan Pejabat Depsos
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pengadaan mesin jahit yang telah menyeret Mantan Mensos, Bachtiar Chamsyah. Hari ini KPK memeriksa mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial, Yusrizal, yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ya, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Senin (23/8/2011).

Yusrizal telah datang di kantor KPK sejak pukul 10.15 WIB. Dia diantar menggunakan mobil tahanan yang membawanya dari rutan Cipinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusrizal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di Depsos, yaitu pengadaan mesin jahit dan sapi impor. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 danb atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindan Pindana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Di dalam kasus tersebut, selain Yurizal, KPK juga telah menetapkan politisi PD bernama Amrun Daulay sebagai tersangka dalam kasus ini. Amrun dulunya merupakan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial, pada saat pengadaan mesin jahit ini terjadi yakni di tahun 2004-2006. Amrun telah ditahan oleh KPK.

Ada pun Amrun diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit tahun 2004 di Depsos. Sementara Yusrizal diduga secara bersama-sama dengan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor 2004, serta pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa Amrun dan Yusrizal diduga bersama-sama Bachtiar menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Total kerugian negara dari pengadaan sapi impor pada 2004 adalah Rp 1,9 miliar. Sementara itu, total kerugian negara pada pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006 sekitar Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Bachtiar dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

(fjr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini