Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, MA Hukum 27 Pegawai

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, MA Hukum 27 Pegawai

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 10:31 WIB
Jakarta - Kurun waktu April-Juni 2011, Mahkamah Agung (MA) memberi hukuman disiplin kepada 27 pegawai di lingkungan MA. Mereka yang dihukum mulai dari hakim, panitera, staf hingga juru sita.

"Mereka diberi sanksi dari hukuman berat, sedang dan ringan," kata Kepala Badan Pengawas MA, Syarifuddin dalam siaran pers yang didapat detikcom dalam situs resmi MA, Selasa, (23/8/2011).

Dalam daftar tersebut, terdapat nama hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin karena tertangkap tangan dan penahanan oleh KPK. Sanksi berupa pemberhentian sementara. Terdapat juga hakim ad hoc PHI PN Bandung, Imas Dianasari, yang tertangkap tangan dan ditahan KPK.

"Kami mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan hakim per 1 Juli 2011," terang Syarifuddin.

Hakim yang juga diberi sanksi keras yaitu Hakim Edi berupa mutasi 2 tahun tanpa mendapat gaji remunerasi selama 2 tahun tersebut. Berturut-turut, hakim yang mendapat hukuman disiplin yaitu Hakim DJ, hakim ABS, hakim PP, hakim HW dan hakim MA. Mereka diberi sanksi tak diberi gaji remunerasi selama 3 bulan dan ada pula yang cuma teguran tertulis. MA menulis identitas hakim lain inisialnya saja, termasuk nama pengadilan tempat si hakim bertugas.

Ada pun untuk staf, MA memecat AHPN yang bertugas di Pengadilan Negeri Ks, memecat staf MdQ dan SP yang keduanya bertugas di Pengadilan Negeri Tg.

"Kami juga menjatuhkan sanksi kepada panitera M. Rz, berupa hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi tunjangan remunerasi selama 6 bulan sebesar 75%," tutur Syarifuddin.

Hukuman berat juga menimpa wakil panitera DTR, berupa pembebasan tugas sebagai wakil panitera menjadi panitera pengganti dan 12 bulan tidak mendapat remunerasi. Hal serupa juga dialami oleh panitera muda JHBT.

"Kami juga menegur tertulis sebagai hukuman disiplin ringan terhadap Hj. MH," beber Syarifudin.

Selain itu juga hukuman berat bagi Sri, IKM, BTH, Serka Rz F, WAW dan MH. "Mereka diberi sanksi bervariasi," pungkas Syarifuddin.


(asp/mad)


Berita Terkait