Tim Mega Pelanggar Kampanye Terbanyak di Bali
Kamis, 01 Jul 2004 16:37 WIB
Denpasar - Panwaslu Bali mencatat, selama kampanye pilpres, tim kampanye Mega-Hasyim Provinsi Bali melakukan pelanggaran kampanye terbanyak. Dari 24 pelanggaran yang terkumpul, tim Mega melakukan 11 pelanggaran.Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Bali, Wayan Juana, di sela-sela penutupan kampanye pilpres di kantor KPUD Bali, Jl.Tjok Agung Tresna, Denpasar, Kamis (1/7/2004).Dari data rekapitulasi pelanggaran kampanye pilpres berdasarkan bentuk pelanggaran yang dikeluarkan Panwaslu Bali, tim Mega melakukan 10 pelanggaran administrasi dan tata cara kampanye dan 1 pelanggaran tindak pidana.Pelanggar kedua adalah tim kampanye pasangan Amien-Siswono dengan 5 pelanggaran administratif dan tata cara kampanye. Disusul tim kampanye Wiranto-Gus Solah dan SBY-Kalla, masing-masing 4 pelanggaran dalam bentuk administratif dan tata cara. Hamzah-Agum tidak melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan jatah kampanye. "Selama kampanye, tdiak terjadi pelanggran sengketa antarcapres," kata Juwana.Pelanggaran yang terjadi misalnya pemasangan atribut pada tempat terlarang/tanpa izin tercatat 17 kasus, 7 kasus dilakukan Mega. Materi/atribut yang tidak mendidik 1 kasus yang dilakukan Mega. Pelanggaran lalu lintas masing-masing dilakukan 1 kali oleh tim kampanye, kecuali Hamzah.Pelanggaran melibatkan pejabat negara hanya dilakukan tim kampanye Mega, 1 kasus. Pelanggaran ini berupa Wakil Bupati Badung yang juga kader PDIP terlibat dalam sosialisasi tim Mega Presiden Kab.Badung.Pelanggaran kampanye dengan melibatkan kepala desa dan PNS dilakukan tim Mega-Hasyim. Dalam hal ini, tim kampanye Mega melibatkan kepala desa dan PNS se-Tabanan pada saat Mega kampanye di Lapangan Debes, Tabanan.Juwana menyatakan, pelanggaran di Tabanan tidak diteruskan ke penyidik dengan pertimbangan yang bersangkutan (Gabungan Rakyat Bali/Garba) yang dipimpin Nyoman Adi Wiryatama yang juga ketua tim kampanye Mega-Hasyim Tabanan dan tim kampanye Mega-Hastim Prov Bali telah menyadari kesalahannya. "Semua bentuk pelanggaran administrasi telah diserahkan ke KPU," kata Juwana.Sementara, penutupan kampanye pilpres di Bali ditandai dengan penurunan benedera bergambar pasangan capres-cawapres oleh masing-masing tim kampanye di halaman kantor KPU.
(nrl/)











































