Pemprov DKI: Seluruh Perusahaan di Jakarta akan Berikan THR ke Pekerja

Pemprov DKI: Seluruh Perusahaan di Jakarta akan Berikan THR ke Pekerja

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 08:10 WIB
Jakarta - Pemprov DKI tidak menerima adanya permohonan dari perusahaan yang tidak sanggup memberi tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh perusahaan di Ibukota akan memberikan THR bagi pekerjanya.

"Kita belum menerima permohonan dari perusahaan yang tidak sanggup memberikan THR. Itu artinya semua perusahaan yang ada di Jakarta ini, akan memberikan THR kepada seluruh pegawainya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar saat dihubungi detikcom, Selasa (23/8/2011).

Menurut Deded, dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994, THR paling lambat diserahkan H-7 hari lebaran. Bagi perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi denda atau pidana kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi bagi yang tidak memberikan THR bisa dikenai denda Rp 100 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Bila ada perusahaan yang tidak mampu memberi THR harus mengajukan permohonan ke Disnaker paling lambat 10 hari sebelum lebaran," terangnya.

Menurut Deded, besaran THR untuk pekerja yang telah bekerja satu tahun ke atas minimal adalah satu kali gaji. Sedangkan bila belum mencapai setahun, maka dihitung persentasenya.

"Bila ada yang memberikan THR berupa barang, itu tidak boleh lebih dari 25% THRnya. Jadi misalnya THR Rp 1 juta, perusahaan hanya boleh memberikan THR dalam bentuk barang senilai Rp 250 ribu, sisanya Rp 750 ribu harus tetap berbentuk uang," terangnya.

Dengan tidak adanya perusahaan yang mengajukan permohonan, diharapkan semua pekerja dapat menerima THR sesuai dengan kemampuan perusahaan. Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 diminta untuk melapor ke Disnakertrans setempat.

"Kita berharap semua pekerja dapat menerima THR karena itu adalah hak mereka," imbuhnya.

(her/nvc)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini