"Kita belum menerima permohonan dari perusahaan yang tidak sanggup memberikan THR. Itu artinya semua perusahaan yang ada di Jakarta ini, akan memberikan THR kepada seluruh pegawainya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar saat dihubungi detikcom, Selasa (23/8/2011).
Menurut Deded, dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994, THR paling lambat diserahkan H-7 hari lebaran. Bagi perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi denda atau pidana kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deded, besaran THR untuk pekerja yang telah bekerja satu tahun ke atas minimal adalah satu kali gaji. Sedangkan bila belum mencapai setahun, maka dihitung persentasenya.
"Bila ada yang memberikan THR berupa barang, itu tidak boleh lebih dari 25% THRnya. Jadi misalnya THR Rp 1 juta, perusahaan hanya boleh memberikan THR dalam bentuk barang senilai Rp 250 ribu, sisanya Rp 750 ribu harus tetap berbentuk uang," terangnya.
Dengan tidak adanya perusahaan yang mengajukan permohonan, diharapkan semua pekerja dapat menerima THR sesuai dengan kemampuan perusahaan. Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 diminta untuk melapor ke Disnakertrans setempat.
"Kita berharap semua pekerja dapat menerima THR karena itu adalah hak mereka," imbuhnya.
(her/nvc)










































