"Ketua Majelis ada urusan mendadak sehingga tidak bisa ditinggalkan, sehingga kami mohon para pihak untuk maklum dan kami meminta persidangan ditunda," kata anggota Majelis Hakim Yulman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2011).
Yulman menyerahkan kepada para pihak untuk menentukan kapan sidang berikutnya akan digelar. Sebaliknya, kuasa hukum DPP KAI, Erman Umar, meminta sidang dilanjutkan Kamis (25/8) dengan agenda pemeriksaan dua ahli dari pihak penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, sidang akan menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli organisasi advokat Frans Hendra Winarta dan ahli perdata Universitas Brawijaya Malang Abdul Rachmat Budiono. Namun, karena ditunda, keduanya tidak jadi bersaksi. Alhasil, pihak penggugat protes keras.
"Di sini kami berharap, tentunya kejadian hari ini tidak terulang lagi. Apalagi kalau sampai terjadi dikarenakan ada maksud-maksud tertentu untuk menguntungkan salah satu pihak yang berperkara," kata Erman Umar usai sidang.
Sidang ini sudah sampai dengan agenda pembuktian. Tujuh orang advokat KAI yang diajukan DPP KAI ditolak majelis hakim sehingga keterangannya didengarkan tanpa disumpah. Lalu, pihak Ketua MA sempat menghadirkan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Peradi Hasanuddin Nasution sebagai saksi.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan tidak memihak di dalam perkara ini. Walaupun salah satu pihak yang berperkara di sini adalah pemimpin para hakim di seluruh Indonesia," cetus Erman.
Seperti diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 50 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus pada Desember 2010. Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru.
Apalagi mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.
(asp/nvc)











































