"Kita akan kirimkan surat kepada perwakilan (kedutaan besar RI) untuk beritahukan otoritas setempat sehingga setelah itu ditarik, paling tidak susah dilokalisir. Sehingga dia tidak bisa kemana-mana. Itu kita akan koordinasikan," kata
Dirjen Imigrasi, Bambang Irawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2011).
Dengan dicabutnya paspor Neneng, ruang gerak tersangka korupsi di Kemenakertrans itu akan semakin sempit. Bambang menambahkan, setelah paspor dicabut pihak Imigrasi akan melakukan koordinasi dengan pihak luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika posisinya sudah tercium, barulah dipikirkan tata cara pemulangan Neneng. Apakah mengikuti saat pengembalian Nazaruddin atau tidak.
"Nanti saat ketemu seperti Nazaruddin, apakah ada deportasi atau ekstradisi, nanti itu ditentukan," tandasnya.
(mok/her)











































