Nurely, atau yang biasa akrab disapa Naning, mengemukakan hal tersebut usai melakukan pengaduan di Komnas Perempuan, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2011).
"Mungkin saja Karena pengalaman saya ini dapat mengubah sistem perburuhan yang terjadi di senayan sana," ungkap Naning kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (Komnas Perempuan) akan pelajari dulu kasusnya, semoga juga mereka bisa lakukan upaya advokasi dan pendampingan, karena ini kan berkaitan dengan hak perempuan," harapnya.
Selain ke Komnas Perempuan, Naning juga akan mengadu ke Badan Kehormatan DPR. Naning juga menyayangkan sikap PDIP yang hingga kini belum melakukan upaya mediasi antara dia dengan mantan atasannya.
"Harusnya partai juga turun untuk memberi inisiatif, sejauh ini mereka baru mengatakan mau mediasi. Tapi secara resmi mereka belum lakukan upaya," keluh Naning.
Sebelumnya Naning menuduh Itet telah berbuat semena-mena kepadanya. Menurut Naning, sesuai dengan UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003, pasal 82, ayat 1 Naning berhak mendapat cuti 3 bulan, dibayar penuh. Jika dilanggar, Itet bisa dituding melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Ia juga menilai, Kebijakan Itet yang juga anggota DPR dari partai PDI-P ini, sungguh tidak adil. Di tengah kehamilan Naning yang sudah tua (sekitar tujuh bulan lebih dua minggu), Naning diminta tetap disuruh bekerja, ditambah gaji dipotong setengahnya.
(her/her)











































