Dua anggota DPRD Semarang, yaitu Bambang Sutrisno (45) dari FPDIP divonis lima tahun penjara dan Edy Purwanto (37) dari FPD divonis selama empat tahun penjara. Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Istiningsih, Senin (22/8/2011).
Terdakwa Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima narkotika golongan I berupa sabu seberat 0,56 gram brutto atau 0,20 gram netto sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Edy terbukti menguasai narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.
Putusan kedua terdakwa oleh hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bambang dituntut
10 bulan penjara sedangkan Edy 15 bulan penjara. Hal yang memberatkan putusan Bambang karena tak mengakui perbuatannya sedangkan Edy mengakui perbuatannya sehingga divonis lebih ringan.
"Sebagai anggota DPRD, kedua terdakwa tidak memberi contoh kepada rakyat," kata Istiningsih.
Β
Edy dan Bambang dibekuk polisi pada 1 Februari 2011 saat kunjungan kerja ke Bali. Mereka ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu di Ramayana Resort & Spa di Jalan Bakung Sari, Kuta.
(gds/fay)











































