Hal itu terungkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-828/JKT.SEL/05/2011 yang diterima detikcom, Senin (22/8/2011). Surat Dakwaan ini ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Samadi Budi Syam
Dalam surat dakwaan tersebut, Charlie dikenakan 2 Pasal. Pertama, Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kedua, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemesanan iPad merk Apple sebanyak 16 kali transaksi pemesanan dan Ipad merk Apple yang telah dibeli oleh Charlie sebanyak 32 unit dengan perincian diantaranya Merk Apple 16 GB 3G dibeli seharga Rp 7 juta, Merk Apple tipe 32 GB 3G seharga Rp 8 juta dan Merk Apple tipe 64 GB 3G seharga Rp 9 juta.
iPad tersebut diserahkan di areal parir mobil Mal Ambasador Jakarta Selatan oleh dua nick name lainnya. Sedangkan lainnya yang dibeli dari nick name lainnya diserahkan oleh kurirnya yang bernama Adi dengan pembayaran baik secara tunai maupun transfer ke rekening BCA atas nama ke tiga nick name nya.
Charlie, pada Oktober 2010 menjual iPad yang tidak dilengkapi dengan buku petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia dan tidak dilengkapi kartu garansi. Charlie menjual iPad tersebut dengan harga bervariasi sebanyak 18 unit melalui tokonya di Mal Ambasador Jl Prof Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.
Charlie dinilai telah merugikan konsumen karena iPad tersebut tidak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia dan tidak dilengkapi kartu garansi. Akibatnya konsumen tidak mengerti tata cara penggunananya dan apabila terjadi kerusakan tidak ada jaminan atau garansi dari Charlie maupun dari pihak yang memproduksinya.
Selanjutnya JPU juga mendakwa iPad yang dijual Charlie tidak dilengkapi dengan sertifikasi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sertifikasi itu itu tidak ada diperangkat maupun kemasannya sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan oleh Menteri Perdagangan dan Dirjen Postel Kemen Kominfo.
Saat ditanya mengenai apakah kasus ini serupa dengan kasus Dian dan Randy yang dituntut 5 tahun penjara, JPU Samadi enggan berkomentar banyak.
"Beda. Mereka (Dian & Randy) adalah mahasiswa, kalau ini (Charlie) kan pedagang," kata Samadi sambil berlalu tanpa menjelaskan detilnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (22/8/2011).
Sebelumnya, kasus Dian dan Randy bermula ketika keduanya menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
(mpr/her)











































