Hal ini terungkap dalam surat dakwaan untuk Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2011).
Oktober 2005, di ruang kerja Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, Soemino, Agung Tobing, Dicky Tjokro Saputra dan Jon Erizal mengadakan rapat. Isi pertemuan adalah meminta Soemino mencari KRL bekas di Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya transportasi, tiket, akomodasi Soemino dan Asriel selama di Jepang ditanggung oleh Mistsubishi, Hitachi, Wijaya Karya dan Sumitomo Joint Operation (MHWS Joint Operation).
Pencarian KRL ini karena antara jumlah penumpang dengan KRL yang ada saat ini tak lagi seimbang. Sehingga diputuskan untuk menambah KRL.
Jon Erizal yang juga menjabat Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2010-2015 pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini. Jon diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Sayangnya, di dalam dakwaan Soemino, tidak terungkap peran ketiga petinggi Powertel dalam proyek pengangkutan KRL dari Jepang yang merugikan negara hingga Rp 20,5 miliar.
(mok/gah)