Puteh Minta Perlindungan Hukum, DPR Tak Akan Intervensi KPK

Puteh Minta Perlindungan Hukum, DPR Tak Akan Intervensi KPK

- detikNews
Kamis, 01 Jul 2004 16:13 WIB
Jakarta - Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan tidak akan mengintervensi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) Abdullah Puteh walau yang bersangkutan pernah meminta perlindungan hukum kepada DPR."Kami tidak akan mencampuri segala tindakan KPK dan kami percayai apa yang sudah dicapai KPK. Karena kami juga yang membentuk lembaga itu," kata Akbar usai menghadiri pelantikan Sekjen DPR Faisal Djamal di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2004).Akbar juga mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru mencap Puteh bersalah walau dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita kembalikan saja pada prinsip hukum. Dan kita hormati langkah yang sudah diambil KPK."Selanjutnya Akbar, yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi Bulog dan kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung, menyatakan Puteh harus diposisikan sebagai orang yang belum tentu bersalah. "Serahkan saja pada mekanisme hukum," demikian Akbar Tandjung. (gtp/)


Berita Terkait