"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap Kasus penipuan dengan menggunakan sarana SMS untuk menjerat calon-calon korban penipuannya. Modus mereka adalah mengabarkan bahwa anggota keluarga korban masuk rumah sakit," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2011).
Baharudin mengatakan, kelompok ini telah melakukan penipuan di beberapa tempat seperti Jakarta, Bandung, Makassar, Balikpapan, Jawa Tengah dan lain-lain. Dari dua kelompok penipu yang tertangkap, ada 10 tersangka yang diamankan yakni MY (38), Ra (44), Ro (28), HS (46), Ir (44), RA (29), Fi (23), IL (25), As (37) dan seorang ibu rumah tangga berinisial DL (36).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika pada Minggu (7/8) lalu, polisi melakukan observasi di wilayah Bekasi. "Kami mendapat
laporan dari Polres Purwokerto, Jawa Tengah bahwa kepolisian sana telah menangkap salah satu pelaku penipuan. Namun karena di wilayah tersebut tidak ditemukan korban, sehingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," jelas Gatot.
Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial Ra. Penangkapan Ra kemudian dikembangkan hingga ditangkap tersangka lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, modus yang mereka lakukan adalah mengirimkan pesan singkat yang mengabarkan bahwa keluarga korban masuk ke rumah sakit karena kecelakaan," kata Gatot.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan pesan secara acak ke nomor korban yang mengabarkan bahwa anggota keluarga korban sedang berada di rumah sakit karena mengalami kecelakaan. Korban yang tertipu lantas menghubungi nomor pelaku.
"Pelaku kemudian berpura-pura menyerahkan pembicaraan lewat handphone ke dokter (palsu) yang seakan-akan menerangkan kondisi korban yang perlu perawatan," katanya.
Kepada korban, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang agar dapat mengobati anak korban sesegera mungkin. Dalam keadaan panik, korban pun mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
"Salah satu korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp 45 juta, minimal Rp 1,5 juta," katanya.
Sebelum menghubungi ayah/ibu (korban), pelaku menghubungi anak korban. Kepada anak korban, pelaku meminta anaknya untuk mematikan handphone anaknya lebih dulu. Ini dilakukan agar korban percaya ketika korban mencoba menghubungi keluarganya.
"Ini masih kita dalami, apakah pelaku sudah kenal dengan korban sebelumnya atau tidak," ujarnya.Sementara, kelompok lainnya melakukan penipuan dengan cara mengirimkan SMS hadiah undian dari salah satu provider. Korban yang tertarik akan menghubungi nomor pelaku. "Namun kemudian korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk administrasi," katanya.
Gatot melanjutkan, komplotan ini sudah melakukan aksinya paling tidak 3-5 tahun. Para pelaku sendiri telah melakukan aksinya di 20 lokasi berbeda. "Korban yang tercatat berdasarkan pengecekan transfer bank, ada sekitar 25 orang," kata dia.
Dari 1 bank saja, sudah terlihat jumlah transferan uang mencapai Rp 203 juta. "Belum bank yang lain, kita belum cek," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana penipuan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
(mei/irw)











































