"Mereka melakukan secara terus menerus. Baru ketahuan belakangan," kata Kepala HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Zulhansyah Caesar, di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin, (22/8/2011).
Keenam terdakwa yang bekerja di bagian restoran tersebut yaitu Heri, Wahyu, Rafli, Arif, Karna dan Sandar. Secara bersama-sama, mereka melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Misalnya dalam satu bulan daging yang terpakai 100 kg, namun mereka melaporkan daging yang terpakai mencapai 200 kg. Daging tersebut lalu mereka jual ke pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan ini dilakukan berulang-ulang. Setiap hari mereka mengambil daging dari restoran sekitar 50 kg. Hingga berlangsung selama 7 bulan maka mencapai 1,4 ton daging sapi. Atas tindakan ini mereka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Menyikapi tuduhan ini, keenam terdakwa serempak menyangkal. Mereka yang tidak ditahan ini membantah menjual belikan daging sapi yang di ambil dari restoran Hotel Nikko. Sidang dilanjutkan usai lebaran dengan agenda keterangan saksi.
"Tidak benar itu. Saya tidak pernah memperjual belikan daging," bela Sandar yang diamini teman- temannya.
(asp/irw)











































