"Kalau sudah putus perkaranya, terus yang bersangkutan minta dipindahkan ke dekat tempat tinggal atau keluarganya supaya lebih mudah, itu dimungkinkan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (22/8/2011).
Menurut Patrialis, dituruti atau tidak permintaan Nazaruddin tersebut, merupakan urusan KPK. Kemenkum HAM tidak bisa bertindak apa-apa dalam hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis pun menjamin rutan di bawah naungan Kemenkum HAM aman. Semua yang terjadi di dalam rutan, menjadi tanggung jawabnya.
"Di mana pun kalau di bawah kemenkum HAM, semua tanggung jawab Kemenkum HAM. Keamanannya mesti dijamin dong," akunya.
(gus/fay)











































