Nazaruddin Bisa Pindah Rutan Setelah Divonis

Nazaruddin Bisa Pindah Rutan Setelah Divonis

- detikNews
Senin, 22 Agu 2011 14:10 WIB
Nazaruddin Bisa Pindah Rutan Setelah Divonis
Jakarta - Permintaan tersangka dugaan suap Wisma Atlet, M Nazaruddin untuk pindah rutan masih belum diindahkan KPK. Nazaruddin bisa pindah rutan setelah perkaranya diputuskan.

"Kalau sudah putus perkaranya, terus yang bersangkutan minta dipindahkan ke dekat tempat tinggal atau keluarganya supaya lebih mudah, itu dimungkinkan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (22/8/2011).

Menurut Patrialis, dituruti atau tidak permintaan Nazaruddin tersebut, merupakan urusan KPK. Kemenkum HAM tidak bisa bertindak apa-apa dalam hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau KPK menolak, ya kita nggak bisa ngapa-ngapain. Itu urusan KPK sementara ini," ujarnya.

Patrialis pun menjamin rutan di bawah naungan Kemenkum HAM aman. Semua yang terjadi di dalam rutan, menjadi tanggung jawabnya.

"Di mana pun kalau di bawah kemenkum HAM, semua tanggung jawab Kemenkum HAM. Keamanannya mesti dijamin dong," akunya.

(gus/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads