Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum pada KPK, Agus Salim, Soemino didakwa melakukan korupsi bersama Asriel Syafei selaku Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Dephub, Hiroshima Karashima, Hideyuki Nishio dan Daiki Ohkubo. Tiga nama terakhir itu masih menjalani proses hukum di Jepang.
Anggaran untuk mengangkut 60 unit KRL itu diambil dari APBN Tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp 48,7 miliar. Tindakan Soemino juga membuat beberapa pihak untung, yakni Maya Panduwinata sebesar Rp 2,01 miliar, Awing Asnawi Rp 1,554 miliar, Veronica Harijanti Rp 108,8 juta, Sumitomo Corporation sebesar Rp 1,89 miliar, KOG Jepang Rp 15 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soemino didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Tindakan Soemino juga dianggap bertentangan dengan PP No 2 Tahun 2006 dan Keppres No 80 Tahun 2003.
Sidang akan dilanjutkan pada 7 September mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa.
(mok/ndr)