Mantan Dirjen Perkeretaapian Terancam Dipenjara Selama 20 Tahun

Korupsi KRL Hibah

Mantan Dirjen Perkeretaapian Terancam Dipenjara Selama 20 Tahun

- detikNews
Senin, 22 Agu 2011 14:00 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro didakwa melakukan korupsi pengangkutan 60 unit KRL Hibah eks Jepang. Soemino terancam mendekam dipenjara selama 20 tahun penjara.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum pada KPK, Agus Salim, Soemino didakwa melakukan korupsi bersama Asriel Syafei selaku Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Dephub, Hiroshima Karashima, Hideyuki Nishio dan Daiki Ohkubo. Tiga nama terakhir itu masih menjalani proses hukum di Jepang.

Anggaran untuk mengangkut 60 unit KRL itu diambil dari APBN Tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp 48,7 miliar. Tindakan Soemino juga membuat beberapa pihak untung, yakni Maya Panduwinata sebesar Rp 2,01 miliar, Awing Asnawi Rp 1,554 miliar, Veronica Harijanti Rp 108,8 juta, Sumitomo Corporation sebesar Rp 1,89 miliar, KOG Jepang Rp 15 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 20,585 miliar," kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2011).

Soemino didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Tindakan Soemino juga dianggap bertentangan dengan PP No 2 Tahun 2006 dan Keppres No 80 Tahun 2003.

Sidang akan dilanjutkan pada 7 September mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads