"Saya kira sampai hari ini kami belum melihat ada intervensi. Tapi KPK jelas tak mau diintervensi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam perbincangan dengan detikcom melalui telepon, Senin (22/8/2011).
Menurut Johan, bungkamnya Nazaruddin belum tentu karena ada pihak lain yang menyarankannya. Nazaruddin, kata Johan, mempunyai hak untuk diam dalam pemeriksaan.
"Tapi KPK juga tidak mengejar pengakuan. KPK bekerja berdasarkan bukti," katanya.
Partai tempat dulu Nazaruddin mengabdi, Partai Demokrat, sebelumnya melempar pernyataan soal upaya intervensi terhadap kasus Nazaruddin. PD memandang tak ada satu partai pun
yang boleh mengintervensi kasus hukum. Begitu juga terhadap kasus hukum Nazaruddin, agar
proses hukum terhadap kasus yang menimpa mantan bendahara umum PD ini berjalan cepat.
"Tidak ada satu partai pun boleh mengintervensi penegakan hukum termasuk dalam kasus Nazaruddin. Saya tahu banyak pemikiran bagus di partai lain dalam soal penegakan hukum, saya tahu di Golkar ada, di Gerindra ada, dan masih banyak yang lainnya," ujar sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Senin (22/8).
Pernyataan Amir ini bukan tanpa alasan. Ia berharap sejumlah teman Nazaruddin di Komisi III DPR tak perlu lagi datang memaksa ke Mako Brimob untuk menghindari fitnah macam-macam, termasuk intervensi kasus Nazaruddin.
"Yang begitu jangan terulang, itu tidak memberikan contoh hukum yang baik. Tanpa dia tidak melakukan intervensi itu kan bisa bergulir fitnah," imbau Amir.
(adb/gah)











































